IDXChannel - Pejabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar 0,3% menjadi Rp3.393.500 di sela–sela kunjungan Kerja di Kabupaten Fakfak.
UMP ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha yang menggunakan tenaga kerja di Papua Barat. Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Papua Barat, dengan surat Rekomendasi Nomor:08/DP/Prov-PB Tahun 2023, tanggal 21 November 2023 kepada Pemerintah Papua Barat.
Surat rekomendasi itu langsung direspons oleh Pemerintah Papua Barat dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat serta Surat Keputusan Gubernur ( SK Gub ) Papua Barat. Keputusan tersebut antara lain melakukan kajian ulang UMP Papua Barat Tahun 2023, dengan perhitungan rumus sesuai dengan BP 51 Tahun 2024 dibulatkan menjadi Rp3.393.500,- yang menggunakan alfa tertinggi 0,30%.