Berdasarkan rekomendasi ini maka akan mencabut peraturan gubernur sebelumnya dengan nomor:561/252/11/2022 tahun 2022 tanggal 18 November 2022, tentang penetapan UMP Papua Barat Tahun 2023.
Terkait dengan itu, sebagai pejabat Gubernur Papua Barat, segera memproses SK Gubernur Provinsi Papua Barat, berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat, Dalam waktu yang secepat–cepatnya untuk menjadi dasar untuk seluruh pelaku usaha seluruh pengusaha dalam memberikan upah kerja.
(FRI)