sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Papua Barat Naik 0,3 Persen Jadi Rp3.393.500

Economics editor Rahman/Kontributor
22/11/2023 12:03 WIB
Pj Gubernur Papua Barat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar 0,3% menjadi Rp3.393.500.
UMP Papua Barat Naik 0,3 Persen Jadi Rp3.393.500. (Foto: MNC Media)
UMP Papua Barat Naik 0,3 Persen Jadi Rp3.393.500. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan rekomendasi ini maka akan mencabut peraturan gubernur sebelumnya dengan nomor:561/252/11/2022 tahun 2022 tanggal 18 November 2022, tentang penetapan UMP Papua Barat Tahun 2023.

Terkait dengan itu, sebagai pejabat Gubernur Papua Barat, segera memproses SK Gubernur Provinsi Papua Barat, berkaitan dengan penetapan UMP Papua Barat, Dalam waktu yang secepat–cepatnya untuk menjadi dasar untuk seluruh pelaku usaha seluruh pengusaha dalam memberikan upah kerja.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement