IDXChannel - Uni Eropa pada Selasa (6/12/2022) secara resmi telah menyepakati Undang-undang untuk mencegah perusahaan dunia menjual kopi, daging sapi, kedelai, dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi, membanjiri pasar Uni Eropa.
Undang-undang tersebut mewajibkan semua perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke Uni Eropa. Mereka dapat menghadapi denda yang besar jika tetap melakukannya.
“Saya berharap peraturan inovatif ini akan memberikan dorongan bagi perlindungan hutan di seluruh dunia dan menginspirasi negara-negara lain di COP15,” kata juru runding utama Parlemen Eropa, Christophe Hansen dilansir melalui Reuters, Kamis (8/12/2022).
Pasalnya, deforestasi bertanggung jawab atas sekitar 10 persen emisi gas rumah kaca global yang mendorong perubahan iklim dan akan menjadi fokus pada konferensi COP15 PBB pada minggu ini. Dalam pertemuan tersebut negara-negara akan mencari kesepakatan global untuk melindungi alam.
Negosiator dari negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan tentang undang-undang tersebut pada Selasa (6/12/2022) waktu setempat.