IDXChannel---Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan keputusan resmi untuk reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 184/2020 di sini.
“Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak," ujar Direktur Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dengan adanya kebijakan tersebut, terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar. Daftar KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan dapat dilihat melalui [https://www.pajak.go.id). Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP juga dapat dilihat melalui: https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Kemudian terdapat sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama sehingga buat wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Daftar unit kerja yang mengalami perubahan nama juga dapat dilihat melalui tautan di atas.