sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Unit Kerja DJP Berubah, 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup

Economics editor Rina Anggraeni
24/05/2021 13:44 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan keputusan resmi untuk reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
MNC Media
MNC Media

Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.

Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57%  dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69%  (yoy) untuk mencapai target tersebut.

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement