Namun, eksistensi kedua anak perusahaan ini pun belum diketahui usai induk usahanya dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Hingga 2020 PANN mencatat total kewajiban, termasuk utang, sebesar Rp 3,76 triliun dan biaya bunga Rp 2,8 triliun.
Jumlah kewajiban ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal, PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3,76 triliun dalam bentuk non tunai.
PMN tersebut untuk mengkonversi utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Saat itu, pemerintah menugaskan PANN melakukan kerja sama dengan Jerman dan Spanyol.