sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Periksa Bos Kaltim Naga, KPK Usut Pertambangan di Penajam Paser Utara

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/04/2022 13:09 WIB
KPK menyelidiki sejumlah aktivitas pertambangan di wilayah Penajam Paser Utara usai periksa Direktur PT Kaltim Naga 99, Setho Bimadji. 
Usai Periksa Bos Kaltim Naga, KPK Usut Pertambangan di Penajam Paser Utara (Dok.MNC)
Usai Periksa Bos Kaltim Naga, KPK Usut Pertambangan di Penajam Paser Utara (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki sejumlah aktivitas pertambangan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Direktur PT Kaltim Naga 99, Setho Bimadji. 

Setho Bimadji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 20 April 2022, kemarin. Dia diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Setho Bimadji (Direktur PT. Kaltim Naga 99),  hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai aktifitas pertambangan di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement