sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usulan UMK KBB Naik 27 Persen, Asosiasi Pengusaha: Bakal Memberatkan

Economics editor Adi Haryanto
01/12/2022 14:58 WIB
Usulan UMK KBB naik 27% dinilai Apindo cukup memberatkan pengusaha.
Usulan UMK KBB Naik 27 Persen, Asosiasi Pengusaha: Bakal Memberatkan (Dok.MNC)
Usulan UMK KBB Naik 27 Persen, Asosiasi Pengusaha: Bakal Memberatkan (Dok.MNC)

IDXChannel - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat 2023 oleh Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Gubernur Jawa Barat yang naik 27%, oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB dinilai terlalu besar. 

Juru Bicara Apindo, KBB, Yohan Ibrahim mengaku menghargai keputusan usulan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan tersebut. Namun jika melihat angka kenaikan hingga 27% jelas itu terlalu besar dan bagi pengusaha jelas akan menjadi beban.

"Jelas jika UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu, kan baru sebatas usulan," ucapnya di Padalarang, Kamis (1/12/2022).

Sejauh ini Pemda KBB telah merekomendasikan kenaikan UMK tahun depan sebesar 27% ke Pemprov Jabar. Jika disetujui maka UMK KBB yang asalnya tahun ini sebesar Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.

Yohan menilai, munculnya angka 27% karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7%. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57%.

"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan sebetulnya ada tiga usulan besaran UMK. Yakni dari serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo. Pemerintah acuan perhitungannya kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan memasukan indeks 0,3.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement