Karenanya, lanjut Said, pemerintah dan pihak Banggar DPR sama-sama memahami bahwa hukum tertinggi di negara ini salah satunya adalah keselamatan rakyat. Dia menuturkan, jika saja tidak ada pandemi COVID-19, maka di tahun 2022 mendatang keseimbangan primer Indonesia sudah positif.
Namun, karena pendemi COVID-19 tidak bisa tolak dan belum diketahui kapan akan berakhir, maka pemahaman bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus diprioritaskan. "Itu artinya hidup rakyat dan ekonomi rakyat harus diselamatkan," kata Said.
Maka dari itulah pemerintah mengambil keputusan untuk melebarkan defisit, sehingga pihak DPR pun sepakat dan menyetujui secara sadar keputusan untuk melebarkan defisit tersebut.
"Sudah kewajiban kita sebagai pimpinan bahwa kami hukumnya wajib berutang (dengan defisit) dilebarkan untuk kehidupan rakyat," tegasnya. (RAMA)