Melanjutkan amanat UU, pemerintah melakukan konsolidasi fiskal menuju tingkat rasio defisit kembali di bawah 3% PDB di 2023, termasuk melanjutkan upaya reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, antara lain melalui penerbitan UU HPP secara disiplin.
"Pinjem Farel dan Abah Lala: kita harus adil dalam membanding-bandingkan. Setiap rezim pasti meninggalkan utang, pun juga kenaikan nilai aset, PDB, dan belanja negara. Nah, sesekali liriklah data ini. Biar enggak mikir utang melulu. Belanja, aset, PDB kita meningkat signifikan," jelas Yustinus.
Tak hanya itu saja, Yustinus mengajak Hasbil untuk bersyukur karena analisis IMF terbaru menyebutkan, utang pemerintah masih moderat dan tetap sustain, kepercayaan para investor tetap besar, peringkat kredit Indonesia juga masih di Investment Grade.
Terkait indikator kerentanan fiskal yang mengacu pada batasan yang direkomendasikan IMF dan IDR, dapat dijelaskan, batasan indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan batasan indikator kerentanan dalam kondisi normal (sebelum adanya pandemi Covid-19).