Santer pergantian itupun direspon Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari keterangan Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto bahwa pihaknya belum menerima kabar tersebut. "Belum ada sampai ke sana (ambil alih rute penerbangan domestik Garuda), setahu kita begitu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemenhub mencatat saat ini PAS masih melakukan pengurusan sejumlah perizinan penerbangan. Misalnya, perizinan Badan Usaha Utang Udara Berjadwal hingga proses memasukan Airbus 320 sebagai armada PAS.
Sementara, Kementerian BUMN dalam beberapa kesempatan menegaskan upaya restrukturisasi utang untuk selamatkan Garuda Indonesia terus dimaksimalkan. Namun, progres restrukturisasi hingga saat ini belum diketahui secara pasti.
Dalam catatan MNC Portal Indonesia, salah satu skema restrukturisasi Garuda melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk utang jatuh tempo Rp70 triliun.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Artinya, Garuda Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajibannya baik utang, sewa, hingga kontrak kerja.