Sementara, sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
"Belum adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur separatis atas proposal perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023," ujar Brisben Rasyid melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Sesuai dengan permohonan kreditur separatis, pengadilan pun meminta AMKA melakukan penyesuaian kembali alias merevisi isi proposal perdamaiannya.
"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatang," kata dia.