Untuk diketahui, tahap voting dalam PKPU menentukan diterima atau tidaknya isi proposal yang diajukan debitur. Jika proposal disepakati kreditur, maka akan terjadi homologasi atau kesepakatan damai keduanya.
Sebaliknya, bila isi proposal ditolak kreditur, maka AMKA selaku debitur berpotensi dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(YNA)