IDXChannel - Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pelaku bisnis menanggapi ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menerapkan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap pelaku UMKM.
Termasuk Ali Zakaria (31), seorang owner atau pemilik usaha kedai kopi kekinian di kawasan Kayuringin, Bekasi Jawa Barat bernama ' Je kopi' merasa terbebani dengan adanya wacana kebijakan kenaikan pajak penghasilan tersebut.
"Terkait dengan RUU pajak penghasilan naik menjadi 1 % saya juga masih belum tahu persis untuk pemerataan regulasinya. belum fix juga kan apakah itu mutlak total secara omset total atau ada relaksasinya lagi bagaimana kita masih melihat nanti," kata Ali kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/9/2021)
Dirinya mengaku meski belum diresmikan secara 'fix' ia mengaku keberatan dengan kenaikan wajib pajak tersebut terlebih disaat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
"Kalau seperti ini sebenarnya yang kami perlukan adalah sejumlah relaksasi ataupun stimulus bagi pelaku-pelaku usaha mau UMKM yang resmi atau seperti saya yang swasta atau perorangan agar usaha lebih lancar lagi," paparnya.