IDXChannel- Ketua Umum Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono menyampaikan terdapat beberapa sorotan atau poin-poin penting dan masukan yang sudah di susun oleh berbagai asosiasi UMK terhadap RUU KUP yang sedang dibahas oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan jajaran anggota DPR RI.
"Pertama, kami meminta pemerintah agar tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun," kata Sutrisno melalui pernyataan virtual, dikutip Sabtu (25/9/2021)
Menurutnya, selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, untuk tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
"Kedua, meminta bahwa UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau bahkan untuk usaha mikro sementara ini 0% dengan bercermin dari negara lain," paparnya.
Dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31 Undang-Undang PPh. Kami sangat keberatan apabila Pasal 31 e akan dihapuskan dalam RUU KUP yang saat ini sedang dibahas.