Para anggota DPR dapat menyetorkan LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Bagi yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021. (TIA)