Sudah banyak negara yang telah menutup pintunya dari para pendatang dari Afrika maupun negara-negara yang sudah terserang oleh virus Omicron. Negara-negara tersebut diantaranya Inggris, Australia, Amerika Serikat, Arab Saudi, Kanada, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Yordania, Maroko, Filipina, Jerman, dan Italia.
Bagaimana dengan Indonesia? Mulai Senin (29/11), Indonesia juga mengikuti negara-negara tersebut untuk menutup sementara bagi kedatangan para pendapat dari sejumlah negara di Afrika. Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Orang asing yang pernah tinggal selama 14 hari di negara-negara tersebut sebelum masuk Indonesia juga dilarang datang.
Untuk WNI yang datang dari negara-negara tersebut tetap boleh masuk Indonesia, namun harus menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan, bagi WNI atau WNA yang masuk Indonesia dari luar negara di atas diwajibkan menjalani karantika selama 7 hari.
Hingga saat ini, virus tersebut dilaporkan belum masuk Indonesia. Meski begitu, Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai langkah yang terukur dalam menghadapi "serbuan" virus Omicron tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan untuk perjalanan internasional termasuk pada daerah yang berbatasan dengan pelabuhan, bandar udara, dan jalur darat. Meski begitu, Menkes mengharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu panik berlebihan dalam menghadapi munculnya varian Omicron. Yang terpenting masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik.
Sampai Minggu (28/11/2021), angka positif Covid-19 secara nasional sejak Maret 2020 sampai saat ini berjumlah 4.255.936 orang dengan penambahan hari itu sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.103.914 orang telah sembuh dan 143.808 orang meninggal dunia. (NDA)