IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegas melarang ekspor benih lobster. Namun, hingga 14 April 2021, sudah jutaan benih bening lobster (BBL) yang mau diselundupkan berhasil digagalkan.
"Jadi kami (KKP), telah berkomitmen tidak lagi ekspor benih bening lobster. Pak Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sudah menyatakan tidak akan mengizinkan lagi untuk ekspor BBL, harus bisa kita untuk membudidayakan untuk memperkaya negeri ini," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP), Rina dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Akan tetapi, kata dia, meski ekspor benih lobster dilarang, masih banyak terjadi kasus penyelundupan. Di mana berdasarkan datanya, per 14 April 2021 sudah ada 1.398.608 ekor yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan dengan 18 kasus.
"Tercatat total kasus pelanggaran yang terjadi 23 Desember 2020-14 April 2021 sampai pukul 10.00 WIB ada 35 kasus penyelundupan dengan nilai SDI Rp210.082.424.850. Terbanyak BBL ada 1.398.608 ekor, arwana 112 ekor, ikan hidup 439 ekor, karang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor dan produk ikan lainnya 16,770 kg," tambah dia.
Sementara itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar menyebut, Indonesia ingin seperti Vietnam yang bisa membudidayakan lobster baru kemudian diekspor dalam ukuran konsumsi.