Melalui mekanisme ini, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek rendah karbon di sektor pertanian.
“Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan,” ujar dia.
Wamentan menyatakan upaya ini sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 serta komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional.
Selain itu, RPJMN 2025–2029 juga menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11 persen pada 2029.
Adapun untuk mempercepat implementasi NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.