Para penerima bantuan disebut Suminem, harus membawa undangan pembagian bantuan, KTP, dan KK asli serta fotokopi. Penerima juga harus hadir sendiri, kecuali jika diwakilkan persyaratannya masih berada dalam satu KK yang sama.
"Boleh diwakilkan dalam satu KK, contoh yang dapat bapaknya kemudian sakit yang datang istrinya, atau anaknya itu boleh, tapi harus membawa KTP asli bapaknya, khusus warga Kelurahan Gadang," tukasnya.
(SAN)