IDXChannel - Industri properti Indonesia seakan mendapatkan angin segar berkat dukungan pemerintah yang meluncurkan relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi ini dinilai dapat membangkitkan kembali sektor yang sempat terpukul selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Relaksasi PPN ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan 21/PMK/010/2021, memberikan kesempatan bagi konsumen properti untuk merasakan pembebasan PPN sebesar 100 persen untuk penjualan rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga paling tinggi Rp2 miliar, sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga Rp2–5 miliar akan mengalami pembebasan PPN sebesar 50 persen.
"Adanya relaksasi PPN perumahan dari pemerintah sepanjang 1 Maret-31 Agustus 2021, tentu akan memberikan tambahan rangsangan kepada pasar untuk kembali berinvestasi di bidang properti. Stimulus tersebut yang seiring dengan implementasi vaksinasi COVID-19 juga dapat menjadi momentum pemulihan industri properti sekaligus pemulihan ekonomi nasional,” ujar President Director PT Waskita Karya Realty, Luki Theta Handayani.
VP Marketing PT Waskita Karya Realty, Gayatri Priyamitra, mengatakan, sangat yakin peminat investasi produk properti akan kembali termotivasi dengan adanya relaksasi PPN ini. Termasuk di Kota Medan di mana Waskita Realty tengah memiliki proyek Vasaka The Reiz Condo yang berada tepat di titik nol Kota Medan,
“Konsumen properti di Medan tampaknya menyadari keuntungan nilai properti akibat relaksasi PPN ini akan signifikan, apalagi kami juga memberikan subsidi DP lima persen dan cashback hingga Rp 125.000.000 yang akan meringankan biaya keseluruhan yang harus dibayarkan hingga akhir masa relaksasi PPN pada akhir Agustus 2021,” jelas Gayatri.