IDXChannel - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menjelaskan, penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat. Bahkan tanah yang telah bersertifikat pun masih berpotensi menghadapi konflik pertanahan, meskipun potensinya lebih kecil.
Masalah yang paling sering ditemukan dilapangan adalah penerbitan sertifikat ganda. Sertifikat ganda bisa terbit karena, pertama, bidang tanah yang sebelumnya sudah mengantongi sertifikat, akan tetapi di kemudian hari sertifikat tersebut bisa keluar kembali oleh lain, dengan bidang tanah yang sama.
"Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).
Selain itu Sigit memaparkan, kemungkinan ke dua yaitu sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Kemudian yang terakhir, selain itu pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda. Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(SLF)