sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Penyalahgunaan KTP, Kominfo: Gunakan Watermark!

Economics editor Intan Rakhmayanti
02/09/2021 12:03 WIB
KTP kini menjadi dokumen penting yang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal
Ilustrasi swafoto dengan KTP
Ilustrasi swafoto dengan KTP

IDXChannel - Maraknya penyalahgunaan data diri, terlebih pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP membuat pemerintah buka suara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perlunya watermark agar penyalahgunaan semakin dipersempit. 

KTP kini menjadi dokumen penting yang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi penyalahgunaan scan KTP. Salah satunya dengan memberikan watermark pada KTP.

Penanda ini bisa dilakukan dengan cara di edit secara manual atau ditulis tangan. Watermark yang diberikan bisa di edit secara digital atau ditulis manual dengan tanggal.

Watermark setidaknya harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP atau berkas penting lainnya diberikan.

Dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berikut cara membuat watermark pada scan KTP.

1. Foto KTP dengan benar
2.Buka aplikasi edit foto yang ada di ponsel, bisa dengan Phonto, PicArt atau menggunakna Instagram Stories
3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contoh: Scan KTP 1-09-2021 untuk verifikasi e-wallet
5. Taruh tulisan di area kosong yang ada di KTP, pastikan tulisan tidak menutupi informasi pentingnya.

Jika diminta langsung foto lewat aplikasi, kamu bisa berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lainnya. Jadi kalau data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa tahu siapa pelaku pelanggarannya. (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement