"Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan," tuturnya.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan para pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya. Hal ini untuk memastikan pengetatan pengawasan protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Ketatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensial kerumunan dan tempat kegiatan publik," ujarnya.
Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, Safrizal menyebut sesuai SE Mendagri agar para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
(NDA)