Tingkat hunian pasien di rumah sakit pun dilaporkan tinggi di semua provinsi tersebut dan jadi pertimbangan dalam penilaian risiko.
Namun, MNC Portal berhasil mendapat klarifikasi Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengenai tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak benar bahwa WHO meminta Indonesia agar lockdown.
"Enggak benar itu, Indonesia kan sudah melakukan pembatasan pergerakan, sudah ada PPKM Mikro dan juga kebijakan mikro lockdown," katanya, Sabtu (26/6/2021).
PPKM Mikro dan Mikro Lockdown mulai dijalankan di Indonesia per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah. Diharapkan, dengan pemberlakukan kebijakan ini kurva kasus bisa landai dan semakin sedikit pasien yang datang ke rumah sakit dengan kondisi buruk. (TYO)