IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui anak usahanya, PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WKR) memberikan fasilitas pinjaman non cash loan kepada entitas uaha perseroan lainnya yakni PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) sebesar Rp 36 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menunjang kegiatan operasionalnya, WINNER membutuhkan plafon pinjaman berupa pemanfaatan fasilitas non cash loan yang diperoleh dari pemegang saham perseroan yang dalam hal ini adalah WRK. Adapun, fasilitas pinjaman tersebut telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) WRK Tahun 2022 dan RKAP WINNER Tahun 2022.
Keduanya menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tersebut pada 11 Juli 2022 lalu. Transaksi pemberian fasilitas pinjaman ini merupakan transaksi berkelanjutan atau berulang yang nilainya telah dianggarkan dan disetujui setiap tahunnya di dalam RKAP.
Sementara itu, realisasi pemberian fasilitas pinjaman dilakukan secara berkelanjutan atau berulang, yang mana nilai transaksi yang diberikan tidak secara sekaligus, namun pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dari WINNER.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, transaksi ini dilakukan sebagai upaya perseroan dalam mendukung operasional WINNER dengan cara memperoleh pendanaan, dengan tujuan agar WRK memperoleh imbal hasil berupa kompensasi penggunaan fasilitas pinjaman.