Dia meminta, apabila ada masyarakat yang mendapati pinjol ilegal atau merasa dirugikan, bisa mengunjungi nomor OJK atau hotline polisi. Saat ini, baik OJK, pemerintah, dan polisi sudah berkomitmen memberantas pinjol ilegal karena sudah sangat meresahkan. (RAMA)
Baca Juga: