Menurut Ramadhan, Bareskrim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak promotor konser grup band ternama asal Inggris tersebut.
Di sisi lain, Ramadhan menyatakan, pada Rabu 31 Mei 2023, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak vendor penjualan tiket Coldplay.
Sekedar informasi, sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
(YNA)