sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Segera Sita Uang Rp1,9 M Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

Ecotainment editor Puteranegara
05/04/2022 12:57 WIB
Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich yang berasal dari penipuan Aplikasi Binomo. 
Bareskrim Segera Sita Uang Rp1,9 M Pemberian Indra Kenz ke Fakarich (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Segera Sita Uang Rp1,9 M Pemberian Indra Kenz ke Fakarich (FOTO: MNC Media)

Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement