sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Ecotainment editor Agung Bakti Sarasa
23/03/2022 13:13 WIB
Bareskrim Polri tolak penangguhan penahanan Doni Salmanan. 
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan (Dok.MNC)
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan (Dok.MNC)

Dalam kesempatan itu, kata Ikbar, Doni menitipkan sejumlah pesan kepada istri tercintanya itu.

"Dia berpesan ke istrinya. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus minta agar mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," ungkapnya. 

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.  

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement