sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bila Diminta Polisi, Virzha Siap Kembalikan Uang dari DNA Pro

Ecotainment editor Lintang Tribuana
20/04/2022 07:05 WIB
Penyanyi Di Muhammad Devirzha alias Virzha bakal diperiksa Barekrim Polri pada 22 April 2022 terkait pengusutan kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.
Bila Diminta Polisi, Virzha Siap Kembalikan Uang dari DNA Pro (FOTO: MNC Media)
Bila Diminta Polisi, Virzha Siap Kembalikan Uang dari DNA Pro (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyanyi Di Muhammad Devirzha alias Virzha bakal diperiksa Barekrim Polri pada 22 April 2022 terkait pengusutan kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Virzha pun siap apabila nantinya diminta mengembalikan honor manggung yang pernah diterimanya dari DNA Pro dalam pemeriksaan tersebut. Dengan catatan, jika pihak penyidik memang memintanya untuk mengembalikan. 

"Nanti setelah tanggal 22 (April) itu, kalau memang harus dibalikkan, dibalikkan," kata Virzha, ditemui di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

"Kalau memang enggak perlu dibalikkan, kita enggak perlu balikkan. Tergantung baiknya seperti apa," imbuhnya.

Virzha sendiri pun tak menyangka dirinya terkena imbas masalah hukum seperti ini. Dia menegaskan bahwa hal yang diterima dari DNA Pro, murni merupakan bentuk bayaran manggung biasa.

"Bentuknya sama seperti saya manggung biasa aja sih waktu itu, jadi tidak ada pemberian sesuatu apa. Memang saya datang, saya manggung udah, terus saya dibayar," lanjutnya.

Diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro. Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.     

Laporan teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.     

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.     

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement