SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021). (TYO)