IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk memotong cuti bersama sebanyak lima hari langsung diantisipasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai tindak lanjutnya, badan yang membawahi pasar modal RI ini langsung memperpanjang masa perdagangan bursa selama lima hari.
"Perubahan kalender libur bursa 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021," bunyi pengumuman resmi BEI, Rabu (24/2/2021).
Pengumuman itu disampaikan dalam surat edaran No. Peng-00049/BEI.POP/02-2021, perubahan kalender libur bursa tahun 2021 merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Adapun tambahan lima hari perdagangan bursa terdapat di bulan Maret, Mei dan Desember. Untuk bulan Maret terdapat pada tanggal 12 (Jumat), bulan Mei pada tanggal 17,18,19 (Senin, Selasa, Rabu) dan bulan Desember pada tanggal 27 (Senin).
Sebelumnya, Pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini dari 7 hari menjadi 2 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.