Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Terbaru, Bareskrim Polri menangkap seorang petinggi robot trading DNA Pro. Dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menangkap enam orang lain.
"Satu tersangka tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dengan penangkapan ini, total polisi sudah meringkus tujuh tersangka dalam trading abal-abal tersebut.
Yuldi menambahkan, masih mendalami peran yang bersangkutan perihal peran Hans. Namun, ia memastikan Hans merupakan petinggi dalam aplikasi trading bodong tersebut. "Branch Manajer, timnya central," ucapnya.