"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," kata dia.
Dalam wawancara terpisah, Djuyamto membenarkan gugatan terhadap Tamara ini didasari dari biaya pengobatan ayah mereka.
"Ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi inmateril Rp30 miliar," jelas Djuyamto.
(FRI)