sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ecotainment editor Puteranegara
05/04/2022 15:32 WIB
Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, bakal dijerat pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)
Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, bakal dijerat pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4).

Dalam hal ini, pidana penjara paling lama itu merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich. 

Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

Kemudian, penyidik juga menyematkan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement