IDXChannel—Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendistribusikan royalti dengan total nilai Rp36,9 miliar kepada para pencipta lagu pada periode ketiga tahun ini. Royalti ini mencakup penggunaan karya pada Mei-September.
Kategorinya berasal dari musik digital, non-digital/analog, dan overseas. Jumlah penerima royalti ini mencapai 6.000 anggota. Dalam keterangan resminya, Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengaku pendistribusian royalti ini mengalami keterlambatan.
Alasan keterlambatan ini adalah karena diperlukan proses verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, pendistribusian ini juga berlangsung di tengah perubahan regulasi.
Yakni regulasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27/2025, sebagai aturan pelaksanaan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Seharusnya distribusi royalti berakhir pada November 2025. Dengan demikian, regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” ujar Adi Adrian.
Pemerintah membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN, termasuk WAMI, sejak Agustus 2025.
Lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN guna melaksanakan kebijakan pengelolaan royalti satu pintu. Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh.
WAMI sendiri menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi.
Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025-3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp 24,7 miliar.
Sementara itu, dana Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Adi.
Royalti periode ketiga ini distribusikan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Jumlah penerima royalti juga jadi lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Lantas siapa pencipta lagu dengan jumlah royalti terbesar dari WAMI di periode ini?
Sebagai LMK, WAMI diberi tanggungjawab untuk merahasiakan data penerimaan royalti anggotanya demi menjaga privasi anggota. Namun, apabila mendapat izin dari anggota, WAMI bisa membeberkan siapa penerima royalti terbesar dalam setiap periode.
Pada periode ini, musisi Roby Satria selaku salah satu pencipta lagu Mangu yang juga personil band Geisha tercatat sebagai penerima royalti terbesar.
Ada pula Muthoillah Rizal Affandi penulis lagu Yasir Lana, Daniel Baskara Putra pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personil .Feast & Hindia, dan Fiersa Besari pencipta lagu Runtuh.
(Nadya Kurnia)