Itu adalah yang terjadi di AS, bagaimana dengan Indonesia?
Pada dasarnya aturan tersebut sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu knalpot racing juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Jelas saja sontak beberapa waktu lalu sempat pihak kepolisian melakukan patroli mendadak, khususna pada wilayak Jakarta dan sekitarnya untuk memberentikan pengemudi baik motor maupun mobil yang menggunakan knalpot racing yang dianggap mencemari polusi suara dan melanggar ketetapan peraturan Undang-Undang. (TYO)