sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo

Ecotainment editor Ravie Wardhani
12/08/2022 11:14 WIB
Setelah sekian lama akhirnya kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz di sidang pertama kalinya di PN Tangerang.
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo (FOTO: MNC Media)
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo (FOTO: MNC Media)

"Sebelum kita mulai sidangnya, kita periska dulu data-data yang bersangkutan," ucap hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement