Peran Nathania Kesuma dalam Kasus Binomo
Dalam kasus Indra Kenz, Nathania Kesuma memiliki beberapa peranan yang akhirnya menyeret adik dari Indra Kenz tersebut menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, yaitu Rudiyanto Pei pada 10 April 2022.
Nathania Kesuma dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara atau Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Beberapa peran dari Nathania Kesuma dalam kasus Binomo antara lain:
- Penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9.443.436.055
- Tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma
- Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma.
Itulah sedikit informasi mengenai profil Nathania Kesuma dan perannya dalam kasus Binomo.