IDXChannel - Tersangka kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo tertunduk lesu saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan beredar luas di media sosial.
Dari foto yang beredar, wajah Indra Kenz tampak lesu setelah mengenakan baju tajanan. Dia juga hanya mengenakan celana pendek.
Indra Kenz pun tak lupa menggunakan masker berwarna hitam dengan pose menyilangkan kedua tangannya di depan.
Sementara itu, posisi Indra Kenz berada di tengah aparat kepolisian yang berbadan tegap. Momen tersebut sangat bertolak belakang dengan kehidupan sang crazy rich. Pasalnya, Indra Kenz kerap tampil mentereng dengan mengunakan pakaian dari merek ternama dunia.
Alhasil, foto tersebut pun mengundang komentar nyinyir para netter. Warganet menyoroti perilaku Indra Kenz yang dinilai sombong sebelum tersandung kasus tersebut.
Bahkan, pria dengan julukan crazy rich Medan ini sempat menantang Tuhan sebelum ditangkap polisi.
"Mentang-mentang berduit, sombong banget. Mana kata-katanya haduh tinggi banget, sampai bawa-bawa Tuhan segala berasa nantangin. Sekarang sekali Tuhan beraksi, langsung jadi tahanan. Dia langsung bisa kehilangan semua yang dia punya dalam sekejap," kata netizen.
"Tuhan Maha Dengar! Jangan sombong! Punya hak apa Anda untuk sombong," tulis netizen lain.
"Nanti kontennya pakai baju oren wah murah banget. Sekalian ya bang review makanannya yang ada kangkung tempe dll. Sampai berkata wah murah banget," tulis netizen lainnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Indra Kenz telah ditahan di Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong. Dia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (FHM)