sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Modif Pelat Nomor Kendaraan, Sanksinya Dikurung Atau Denda Rp500 Ribu

Ecotainment editor Bertold Ananda
22/06/2021 16:25 WIB
Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.
Jangan Modif Pelat Nomor Kendaraan, Sanksinya Dikurung Atau Denda Rp500 Ribu. (Foto: MNC Media)
Jangan Modif Pelat Nomor Kendaraan, Sanksinya Dikurung Atau Denda Rp500 Ribu. (Foto: MNC Media)

Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi pelat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement