Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemohon kewarganeraan telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganeraan atau TP3K.
Tim itu terdriri dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen negara, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hasilnya sebagai berikut:
a. Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU Nomor 12 2006 tentang kewarganeraan RI Juncto pasal 15 PP Nomor 2 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
b. Ditinjau dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 2002 tentang keolahragaan serta peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 2023 tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganeraan RI bagi olahragawan negara asing dan tenaga olahraga asing.
Kedua, para pemohon memiliki garis keturunan Indonesia sebagai berikut:
a. Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah yang lahir di Palembang, dan nenek dari pihak ayah yang lahir di Aceh.