IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Benny Irwan, menjelaskan berbagai tahapan yang perlu ditempuh oleh Lucky Hakim yang mengundurkan diri dari Wakil Bupati Indramayu.
Menurut Benny, proses pemberitahuan kepada Kemendagri bisa dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan kepada DPRD Indramayu. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri.
"Setelah itu Pemda mengusulkan Pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur. Berdasarkan usulan tersebut, Mendagri akan keluarkan SK Pemberhentian," pungkas Benny, Selasa (14/2/2023) siang ketika dikonfirmasi.
Meski begitu, Benny mengaku belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. "Saya sudah check di kantor, hingga saat ini belum," ujarnya.
Adapun, pengunduran diri Lucky Hakim memungkinkan untuk dilakukan. Apalagi alasannya yang digunakan cukup jelas.
“Mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan. Lagi pula alasannya (seperti yang di beritakan), cukup jelas," pungkas Benny.