Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)
Advertisement
Musisi Alffy Rev Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Doni Salmanan
Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan musisi Qllfy Rev terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.

Musisi Alffy Rev Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Doni Salmanan (FOTO: Youtube)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement