sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Ecotainment editor Yudi Setyowibowo
01/08/2021 21:04 WIB
Pengadilan Jerman mengeluarkan keputusan yang menyatakan Facebook melanggar hak penggunanya dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian.
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Jerman mengeluarkan keputusan yang menyatakan Facebook melanggar hak penggunanya untuk kebebasan berekspresi dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian tanpa terlebih dahulu memberi mereka hak untuk menanggapi.

Dilansir Brisbanetimes.com Australia, Minggu (1/8/2021), pengadilan mengatakan bahwa syarat dan ketentuan menyeluruh Facebook untuk mengawasi posting pengguna pada saat itu tidak dapat ditegakkan di bawah hukum Jerman. 

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk memperingatkan pengguna terlebih dahulu sebelum memblokir akun mereka serta memberi tahu mengapa posting mereka dihapus. Itu juga memberi tahu Facebook untuk memulihkan posting ujaran kebencian dan tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.

Putusan itu menantang praktik inti dari sistem moderasi Facebook , yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan dan sering menghapus komentar pengguna tanpa memberikan alasan yang jelas.

Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement