sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Ecotainment editor Yudi Setyowibowo
01/08/2021 21:04 WIB
Pengadilan Jerman mengeluarkan keputusan yang menyatakan Facebook melanggar hak penggunanya dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian.
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)

Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.

Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
halaman ke-1. 

Seorang juru bicara Facebook menyambut baik keputusan bahwa mereka berhak untuk mengawasi layanannya. Dia mengatakan akan meninjau keputusan itu untuk melihat bagaimana ketentuan Facebook dapat terus dilakukan secara legal. “Kami tidak menoleransi ujaran kebencian, dan kami berkomitmen untuk menghapusnya dari Facebook,” katanya.

Keputusan itu muncul setelah Jerman meningkatkan undang-undang ujaran kebencian media sosial yang kontroversial, yang dikenal sebagai NetzDG, menjelang pemilihan umum yang kontroversial pada bulan September 2020 lalu.

Disahkan pada tahun 2018, undang-undang mengharuskan jejaring sosial untuk memblokir posting yang melanggar undang-undang pidato Jerman, seperti hasutan untuk kebencian, gambar pelecehan seks anak dan penggunaan simbol Nazi, dalam waktu tujuh hari, atau berisiko denda jutaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement