sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Ecotainment editor Yudi Setyowibowo
01/08/2021 21:04 WIB
Pengadilan Jerman mengeluarkan keputusan yang menyatakan Facebook melanggar hak penggunanya dengan memblokir akun mereka atas ujaran kebencian.
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)
Pengadilan Ketuk Palu, Facebook Dilarang Blokir Postingan Ujaran Kebencian (Dok.MNC Media)

Kasus hukum terhadap Facebook diluncurkan oleh dua pengguna yang dilarang pada 2018 karena posting tentang migran, satu selama 30 hari dan satu selama tiga hari. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement