Selain memperoleh gaji pokok, Raline Shah juga akan memperoleh tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin. Adapun Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk kelas jabatan yang diduduki Raline Shah yakni kelas 16, ia akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000. Dengan demikian, jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Raline Shah sebagai Stafsus Menkomdigi berkisar Rp24.830.400 sampai Rp27.323.200 per bulan.
Itulah penjelasan mengenai profil Raline Shah dan gaji di Komdigi yang bisa diperoleh artis cantik ini per bulannya.