IDXChannel - Zoom Video Communications Inc setuju membayar kerugian sebesar USD85 juta atau setara Rp1,2 triliun dan berjanji akan meningkatkan standar keamanan layanan yang mereka berikan guna menyelesaikan gugatan yang mereka terima.
Disebutkan Reuters, langkah itu dilakukan sebagai upaya mediasi Zoom untuk menyelesaikan gugatan Class Action yang diterima Zoom pada Maret 2020.
Saat itu Lisa Johnston bersama-sama pengguna Zoom lainnya mengajukan gugatan Class Action ke US District Court dengan menuduh perusahaan telekomunikasi yang berbasis di San Jose, California, Amerika Serikat itu membagi data pribadi mereka tanpa izin. Data-data yang tersebar itu berupa data Facebook, Google dan Linkedin.
Selain itu gugatan Class Action dilayangkan karena Zoom dianggap lalai karena keamanan Zoom yang lemah sehingga kerap terjadi aksi peretasan rapat virtual yang dikenal sebagai Zoombombing.
Meski setuju untuk membayar kerugian, Zoom justru menolak tuduhan penyebaran data-data pribadi konsumen mereka. Mereka hanya berjanji akan tetap meningkatkan keamanan layanan rapat virtual buatan mereka.